back to blog

Cara Daftar Nikah di Kota Bekasi

Disclaimer: berikut adalah pengalamanku dan calon suami mengurus pendaftaran nikah di kota bekasi khususnya di kelurahan kota baru, kecamatan bekasi barat untuk keperluan mengurus numpang nikah di wilayah kecamatan bekasi utara. Jadi, aku harus mendapatkan surat rekomendasi pernikahan dari KUA bekasi barat untuk numpang nikah di KUA kecamatan bekasi utara. Aku dan pasangan membutuhkan surat rekomendasi pernikahan karena kami akan menikah di wilayah yang masih dalam ruang lingkup kecamatan bekasi utara.

Tips utama: pastikan kamu dan pasangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, siapkan meterai, bawa pulpen, pakailah map yang berbentuk kantong, jangan lupa banyak minum air putih agar selalu konsentrasi, bawa double tape (karena lebih nempel daripada lem dan ini akan terpakai buat kebutuhan menempel kamu dan pasangan, plus gak lengket di tangan), bersikap tenang di setiap langkah.

Rekomendasi Studio Foto Fujifilm: Novia Photo Studio (Pas Foto IDR 128k) dengan ukuran 4x6, 2x3, 3x4 sebanyak masing-masing 10 lembar.

Catatan: Langkah 1-4 bisa diurus masing-masing, langkah 5 wajib diurus bersama-sama

Langkah 1: Membuat Surat Pengantar RT-RW

Caranya, datang ke rumah RT dan RW setempat dan mohon untuk dibuatkan surat pengantar RT-RW dengan keperluan: mengurus pernikahan. Syaratnya hanya membawa KTP asli dan KK

Langkah 2: Tes Kesehatan di Puskesmas Kelurahan Tempat Tinggal

Dokumen Persyaratan di Puskesmas Kota Baru, Bekasi Barat sebagai berikut:

1. Pas foto ukuran 3x4 (1 lembar, latar biru)

2. Mengisi formulir pemeriksaan kesehatan

3. Melampirkan fotokopi KTP dan KK 

Biaya: Gratis 

Waktu: jam 8-10 pagi

Pemeriksaan dan Vaksin:

1. Tensi darah

2. Berat dan Tinggi Badan 

3. Pemeriksaan Laboratorium: Antigen IMS, HIV/AIDS, Cek Gula Darah 

4. Pemeriksaan Dokter Umum: Pertanyaan seputar riwayat kesehatan jiwa dan raga, serta riwayat penyakit pribadi dan keluarga

5. Vaksin TT (Tetanus Toxoid) bagi calon pengantin wanita

Dokumen yang diterbitkan Puskesmas: Sertifikat Kesehatan Calon Pengantin 

Langkah 3: Pergi ke Kelurahan

Dokumen Persyaratan Nikah Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi sebagai berikut:

1. Sertifikat Kesehatan dari Puskesmas Kota Baru

2. Bukti terakhir pelunasan PBB

3. Fotokopi KTP Calon Pengantin Wanita & Fotokopi KTP Calon Pengantin Pria

4. Fotokopi KTP Saksi / KTP Ayah Pengantin Wanita

5. Mengisi surat pernyataan perawan/jejaka (di atas meterai 10.000) dan membutuhkan tanda tangan calon mempelai serta saksi atau wali nikah (ayah).

Dokumen yang diterbitkan kelurahan: Surat Pengantar Perkawinan 

Langkah 4: Pergi ke KUA Kecamatan

Dokumen Persyaratan Nikah KUA Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP & KK Calon Mempelai Wanita dan Calon Mempelai Pria 

2. Surat Pengantar Perkawinan dari Kelurahan 

Waktu: pukul 8 pagi s.d. pukul 4 sore

Dokumen yang diterbitkan KUA Kecamatan: Surat Rekomendasi Pernikahan / Surat Numpang Nikah

Langkah 5: Pergi ke KUA Tempat Berlangsungnya Pernikahan

Dokumen Persyaratan Nikah KUA Bekasi Utara, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi sebagai berikut:

1. Membuat akun di Simkah

2. Fotokopi KTP dan KK kedua calon pengantin 

3. Fotokopi KTP kedua orang tua calon pengantin

4. Fotokopi Akta Kelahiran kedua calon pengantin

5. Fotokopi Ijazah terakhir kedua calon pengantin

6. Fotokopi Sertifikat Kesehatan Calon Pengantin Wanita

7. Surat Pengantar Perkawinan dari Kelurahan dan Surat Rekomendasi Pernikahan / Surat Numpang Nikah dari KUA Kecamatan 

8. Pas foto masing-masing calon pengantin 4x6 (2 lembar), 2x3 (4 lembar), latar biru

9. Mengisi data kedua calon pengantin serta data kedua orang tua calon pengantin secara daring di Simkah, serta siapkan softcopy pas foto kedua calon pengantin (kurang dari 2MB). Kalian bisa membawa laptop atau gunakan handphone

10. Tips untuk pengisian data Simkah: kalian harus sudah tahu siapa yang akan menjadi wali nikah, jika keluarga kandung seperti ayah, paman, kakek, dst. berarti pilih nasab, tetapi jika bukan keluarga kandung bisa memilih wali hakim. Nah, bagi yang memilih nasab pastikan sudah tahu nama lengkap ayah dan kakek.

11. Setelah mengisi data di Simkah secara daring, kalian akan diarahkan untuk bertemu penghulu dan verifikasi data, jangan lupa menyimpan kartu registrasi yang muncul di Simkah setelah selesai pengisian, setelah itu KUA akan memberikan tanda terima dan meminta nomor handphone calon pengantin pria.

12. Jika kalian menikah di KUA, maka biayanya 0 rupiah, tetapi jika di luar KUA, nanti pihak KUA akan memberikan billing atau tagihan kepada kalian. 

13. Tunggu dihubungi pihak KUA untuk jadwal pelatihan pra-nikah

Waktu: pukul 8 pagi s.d. 4 sore

Nah, begitulah alur pendaftaran pernikahan di lingkungan Kota Bekasi, khususnya kecamatan Bekasi Barat dan Bekasi Utara. Semoga bermanfaat! ❤️

error: Content is protected !!